Mencari Solusi Kemelut Dualisme Kepemimpinan DPD RI

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM-Meski gaungnya meredup, konflik di internal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebenarnya masih membara. Dalam kondisi yang mulai mereda hingga kemarin, dua kubu masih mengklaim keabsahan kepemimpinan masing-masing. Baik, kubu Oesman Sapta Odang maupun GKR Hemas.

Perwakilan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menyatakan, pihaknya mendorong adanya terobosan di tengah kondisi konflik DPD yang buntu. Sebab, dengan situasi seperti itu, praktis para senator tidak bisa menjalankan fungsinya. Dia pun sepakat bahwa pemilihan dan penetapan Oesman Sapta Odang sebagai ketua cacat secara hukum. Selain itu, asosiasinya juga meminta Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membatalkan pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang (OSO). Ketua Umum Hanura itu diambil sumpahnya sebagai Ketua DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi pada 4 April 2017 lalu. Mereka menilai, pelantikan pimpinan DPD yang baru ilegal sebab, MA sebelumnya membatalkan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, namun pergantian pimpinan tetap dilakukan oleh DPD.

Lantas, terobosan seperti apa yang bisa dilakukan sebagai jalan tengah kemelut di tubuh DPD RI? Apa sebenarnya akar masalah dari persoalan kemelut di internal DPD RI? Bagaimana pula, upaya yang mesti dilakukan agar hal serupa tak terulang di kemudian hari?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Feri Amsari (Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: