Menuju Demokrasi Substantif

Semarang, Idola 92.6 FM – Praktik berdemokrasi sejatinya bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur dengan konsep yang mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukaan. Demokrasi juga diharapkan menciptakan kedaulatan negara kepada rakyat yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang legal dan di kehendaki oleh rakyatnya. Sebab, suara rakyat adalah suara tuhan atau Vox Populi Vox Dei.

Senada dengan itu, demokrasi di Indonesia terus berkembang selama beberapa tahun terakhir. Ada harapan bahwa kini saatnya meningkatkan kualitas demokrasi dari yang masih sebatas prosedural yakni untuk mengatur siapa yang terpilih mewakili rakyat menjadi lebih substantif, yaitu untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Artinya, demokrasi kita tidak berhenti untuk memilih wakil rakyat semata. Namun, kualitas demokrasi ditentukan sesuai dengan sila keempat Pancasila yakni bagaimana wakil-wakil rakyat yang terpilih kemudian bermusyawarah menghasilkan kebijaksanaan yang berkerakyatan.

Demikian mengemuka dalam penyampaian laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2017 baru-baru ini di Jakarta. Menurut Ketua DKPP Harjono, kebijaksanaan yang dirumuskan orang-orang yang dipilih rakyat dalam pemilu itu kemudian harus menentukan apa saja kebutuhan rakyat, lalu bagaimana memenuhinya.

Lantas, bagaimana mendorong terwujudnya penguatan kualitas demokrasi substantif? Prasyarat apa yang diperlukan bangsa ini untuk mempercepat terwujudnya demokrasi substantive bukan demokrasi prosedural? Mampukan tahun politik ke depan, mampu menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi substantif kita?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Idha Budiati (Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)) dan Sebastian Salang (peneliti Formappi). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: