Perbaikan Total Seperti Apa Yang Dibutuhkan MK?

Semarang, Idola 92.6 FM – Ditangkapknya Patrialis Akbar karena diduga menerima suap menunjukkan Mahkamah Konstitusi butuh perbaikan menyeluruh. Revisi Undang-Undang MK yang kini tengah dirumuskan akan membuktikan seberapa besar komitmen DPR, Presiden, dan MK untuk memperbaiki marwah Mahkamah Konstitusi. Selama ini belum ada aturan detail yang menentukan bagaimana seorang hakim MK dipilih. Undang-Undang hanya menentukan Sembilan hakim MK, masing-masing berasal dari jalur DPR, Mahkamah Agung, dan Presiden.

Merujuk harian Kompas (30/1), Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra, mengatakan, penangkapan Patrialis pada Rabu lalu, membuat MK kini berada di masa kritis. Pembenahan di bidang pengawasan dan rekrutmen hakim konstitusi menjadi pintu masuk membenahi MK. Selain mekanisme rekrutmen yang harus dipastikan terbuka dan melibatkan berbagai pihak sebagai penilai, karakter para calon hakim juga mesti menjadi pertimbangan. Hakim konstitusi mesti dipastikan seorang negarawan.

Lantas, perbaikan total seperti apa yang diperlukan untuk memperbaiki marwah Mahkamah Konstitusi melalui revisi Undang-Undang MK? Bagaimana pula mekanisme rekrutmen hakim MK yang ideal untuk menjamin integritas para hakim MK?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kami akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Nyoman Sarekat Putra Jaya (Guru Besar Fakultas Hukum Undip) dan Firman Soebagyo (Ketua Panja Prolegnas 2017). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: