Menyoroti Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Semarang, Idola 92.6 FM – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar, mengajukan diri untuk ikut serta menjadi Pihak Terkait dalam gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Gugatan tersebut diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengajuan diri Denny dan Zainal untuk menjadi Pihak Terkait dalam gugatan tersebut dikonfirmasi oleh Brahma Aryana.

Brahma mengatakan, bergabungnya Denny Indrayana dan Zainal dalam gugatan tersebut karena keduanya ingin ikut serta menggugat aturan batas usia capres-cawapres. Sebelumnya, mereka berdua sudah mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK pada 16 Oktober 2023 lalu. Namun, permintaan uji formil oleh Denny dan Zainal belum teregistrasi di MK hingga saat ini.

Denny Indrayana juga mengatakan, bergabungnya dia dan Zainal ke gugatan nomor 141 adalah karena perkara uji formil mereka belum terdaftar di MK.

Lalu, menyoroti Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, seberapa peluang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pasca sidang etik Majelis Kehormatan MK?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber Ahli Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: