Mengawal Majelis Kehormatan MK dalam Sidang Kasus Dugaan Pelanggaran Etika Ketua MK Anwar Usman

Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Konstitusi resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin, 23 Oktober 2023. Hal tersebut menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim MK lainnya dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK. Jimly terpilih bersama 2 sosok lainnya, yaitu eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams.

Meski demikian, sosok Jimly Ashiddiqie diragukan integritasnya menjadi anggota Majelis Kehormatan MK karena kedekatannya dengan Prabowo Subianto dan Partai Gerindra. Selain itu, posisi Jimly berpotensi konflik kepentingan lantaran anaknya, Robby Ferliansyah Ashiddiqie, adalah pengurus Partai Gerindra.

Lalu, bagaimana mengawal Majelis Kehormatan MK dalam kasus dugaan pelanggaran etika Ketua MK Anwar Usman—mengingat salah satu anggota Majelis Kehormatan MK juga menjadi sorotan karena berpotensi konflik kepentingan konflik kepentingan pula?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto/Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof Muhammad Fauzan. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: