Pihak Sekolah Boleh Tarik Dana Partisipasi Masyarakat, Tapi Ada Syaratnya

Semarang, 92.6 FM-Pihak sekolah sekarang diperbolehkan menarik sumbangan pembinaan pendidikan atau dana partisipasi masyarakat, untuk tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Tengah. Penarikan dana partisipasi masyarakat itu, sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan, untuk penarikan dana partisipasi masyarakat itu pihaknya tidak membatasi nominal sumbangan yang ditarik pihak sekolah. Sebab, yang mengetahui kebutuhan adalah sekolah tersebut.

Hanya saja, jelas Gatot, penarikan dana partisipasi dari orang tua siswa sesuai persetujuan dari pihak komite sekolah. Sehingga, tidak masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

“Indeks atau besarannya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah itu. Jadi, bukan pemerintah yang menentukan besaran dana partisipasi masyarakat,” ujar Gatot, kemarin.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dana partisipasi masyarakat tetap tidak boleh dikenakan kepada siswa tidak mampu. Sementara itu, aturan peraturan gubernur (pergub) tentang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, masih dalam penyusunan.

Terpisah, Gubernur Ganjar Prannowo akan segera menandatangani draf pergub setelah disempurnakan. Harapannya, tidak ada penarikan biaya pendidikan yang mengarah ke pungli. (Bud)

Artikel sebelumnyaPencabutan Hak Politik, Efektifkah Membuat Jera Para Koruptor?
Artikel selanjutnyaOJK Dekati 2 Organisasi Islam Besar Tawarkan Pasar Modal Syariah