Daftar Ulang, Dinas Pendidikan Jateng Minta Siswa Baru Buat Surat Pernyataan

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan setiap calon siswa yang dinyatakan diterima di sekolah negeri, maka diwajibkan melakukan daftar ulang.

Dalam proses daftar ulang itu, jelas Gatot, selain diminta melampirkan dokumen pendukung, calon siswa juga harus membuat surat pernyataan. Yakni, bersedia dikembalikan kepada orang tua jika di kemudian hari Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilampirkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kalau sudah dimulai proses belajar mengajar tahun ajaran baru, ada yang terbukti pakai SKTM tidak sesuai dengan kondisi riil, aturannya dikeluarkan atau dikembalikan pada orang tua. Jadi, kalau kita mau melaksanakan aturan ya harus dikembalikan. Karena orang tua sudah buat surat penyataan. Bahkan, saat daftar ulang nanti juga saya minta untuk buat surat penyataan lagi,” kata Gatot, Kamis (12/7).

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pada masa akhir proses pendaftaran PPDB online tingkat SMA/SMK negeri, pihak sekolah diminta melakukan verifikasi terhadap SKTM hingga menjelang penutupan.

“Semua sekolah sudah kami perintahkan dan mereka melaksanakannya. Kalau masih ada informasi dari masyarakat tentang SKTM, akan kami tindak lanjuti ke sekolah,” pungkasnya. (Bud)