Viral Soal Wisuda Sekolah, Begini Tanggapan Dinas Pendidikan Jateng

Syamsudin Isnaini
Syamsudin Isnaini, Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah memberi tanggapan terkait viralnya wisuda sekolah tingkat dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) hingga SMA.

Prosesi wisuda yang dilakukan anak-anak SD hingga SMA di luar perguruan tinggi, menimbulkan polemik karena dianggap memberatkan orang tua siswa.

Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Syamsudin Isnaini mengatakan sesuai petunjuk dan arahan dari Kementerian Pendidikan, bahwa prosesi wisuda yang dilakukan siswa SD hingga SMA hanya tambahan saja bukan hal penting dan mendesak. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Syamsudin menjelaskan, apabila pihak sekolah akan menggelar prosesi wisuda maka harus ada komunikasi dan kesepakatan dari komite sekolah maupun orang tua siswa.

Yang perlu diperhatikan, pelaksanaan wisuda tidak sampai memberatkan orang tua siswa.

Menurut Syamsudin, seluruh kegiatan di sekolah yang berpotensi pada pungutan sudah dikendalikan.

Terlebih lagi, bagi sekolah negeri di Jateng di bawah kewenangan pemprov dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan pungutan siswa.

“Fenomena di lapangan wisuda itu di luar konteks pembelajaran. Wisuda itu kan untuk sarjana, SD atau SMP hingga SMA tidak ada aturan itu. Kita sebenarnya dalam konteks untuk mengawal kebijakan zero pungutan, dan memang salah satu koridor hukumnya bahwa wisuda tidak wajib untuk anak-anak sekolah di bawah perguruan tinggi,” kata Syamsudin.

Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan, bagi siswa yang lulus sekolah dan membutuhkan momentum kenang-kenangan maka bisa pakai kegiatan penglepasan yang dilakukan secara sederhana.

Bisa dilakukan dengan kegiatan sederhana semisal upacara menggunakan pakaian adat atau baju batik, di lingkungan sekolah.

“Kalau sekolah sudah punya agenda tahunan gelar karya, mungkin kegiatan penglepasan bisa disisipkan di sana. Prinsipnya tidak sampai membebani siswa atau orang tua siswa,” pungkasnya. (Bud)