Verifikasi Faktual Berkas Kembali Diberlakukan di PPDB 2022

Suyanta
Suyanta, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah kembali memberlakukan verifikasi faktual berkas, di pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022/2023. Verifikasi faktual berkas dilakukan, calon peserta didik datang ke sekolah terdekat.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Suyanta mengatakan verifikasi faktual berkas tahun ini kembali dilakukan secara fisik atau tatap muka, dari sebelumnya tidak dilakukan karena persoalan pandemi COVID-19 yang mengharuskan seluruh kegiatan dilakukan secara online. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di kantornya, kemarin.

Suyanta menjelaskan, saat melakukan verifikasi faktual berkas itu maka calon peserta didik datang ke SMA/SMK negeri terdekat di sekolahnya. Setelah melakukan verifikasi faktual berkas, calon peserta didik melakukan pemilihan sekolah.

Menurut Suyanta, verifikasi faktual berkas yang dilakukan secara tatap muka itu untuk meminimalkan potensi kesalahan atau kurang lengkapnya bukti persyaratan dari calon peserta didik.

“PPDB yang di tahun 2022 ini sedikit berbeda, terkait dengan verifikasi. Jadi verifikasi faktual berkas pada tahun ini kita ada, kalau dulu kan tidak ada verifikasi berkas.

Lebih lanjut Suyanta menjelaskan, tahapan pertama verifikasi faktual berkas adalah sekolah asal menerbitkan raport dan berikutnya calon peserta didik mengumpulkan semua dokumen persyaratan disesuaikan dengan jalur sekolah dan dilengkapi. Baik jalur zonasi, afirmasi atau prestasi.

“Kalau jalur zonasi yang dilengkapi adalah buku raportnya, dan KK-nya itu juga harus ada. Dari situ nanti kita tinggal masukkan. Untuk jalur zonasi adalah jarak antara rumahnya, dengan pintu gerbang sekolah yang utama,” pungkasnya. (Bud)