Pengembang Rumah Sebut Izin PBG dan LSD Lambat

Suhartono
Suhartono, Ketua DPD REI Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Pengembang perumahan di Jawa Tengah mengeluhkan lambatnya pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan persoalan tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Banyak pengembang harus gigit jari, karena persoalan tak kunjung usai selama beberapa bulan terakhir ini.

Ketua DPD REI Jateng Suhartono mengatakan pengurusan izin PBG dinilai lambat, dan menghambat kinerja pengembangan properti. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, baru-baru ini.

Suhartono menjelaskan, belum semua kabupaten/kota di Jateng yang sudah menerbitkan aturan soal pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Sehingga, banyak pengembang perumahan harus gigit jari karena persoalan yang tidak kunjung selesai selama beberapa bulan terakhir ini.

Menurutnya, persoalan lain yang menghambat kinerja properti di Jateng adalah soal alih fungsi dari lahan kuning menjadi LSD. Dengan munculnya LSD, maka tidak diperkenankan membangun industri atau perumahan.

“Perizinan terutama PBG, itu masih belum berjalan dengan normal. Untuk di Jawa Tengah dari sekian kabupaten/kota, baru delapan kabupaten/kota yang bisa menerbitkan PBG. Selebihnya belum bisa. Sehingga menjadi hambatan tersendiri, dan ini sudah jadi keluhan rutin anggota REI di Jateng. Terutama yang lagi ekspansi ke lokasi baru. Tapi kalo lokasi lama masih berjalan normal, dan mudah-mudahan ini segera teratasi,” kata Suhartono.

Lebih lanjut Suhartono berharap, di tengah mulai menggeliatnya pasar properti di situasi pandemi maka persoalan tersebut bisa terselesaikan. Sehingga, persoalan perizinan bisa segera dibenahi untuk mendorong sektor properti terus tumbuh dan berkembang.

“Saat ini properti yang lagi ramai itu tipe 36, harapannya kedua persoalan tersebut bisa segera teratasi,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Susun Juknis PPDB 2022
Artikel selanjutnyaVerifikasi Faktual Berkas Kembali Diberlakukan di PPDB 2022