Pengembang Rumah di Solo Raya Terganjal Urusan IMB

Oma Nuryanto
Oma Nuryanto (kiri), Ketua Paguyuban Developer se-Solo Raya. (Photo/Istimewa)

Semarang, Idola 92,6 FM – Pengurusan perizinan untuk IMB dikeluhkan pengembang perumahan di wilayah Solo Raya, karena dianggap berbelit dan lama. Sehingga, mengganggu proses akad kredit antara pengembang dengan calon konsumen ke perbankan.

Ketua Paguyuban Developer se-Solo Raya Oma Nuryanto mengakui, secara aturan di wilayah Solo Raya sudah berjalan hanya saja masih berbelit pengurusan perizinannya dan terbilang lama. Bahkan, lama waktunya tidak ada batasannya. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Semarang, belum lama ini.

Menurut Oma, pihaknya sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dinas terkait tetapi belum ada solusi untuk menjawab persoalan tersebut.

Oma menjelaskan, pengembang di wilayah Solo Raya belum diberikan aturan baku berupa petunjuk pelaksanaan terkait aturan baru tersebut. Terganjalnya aturan baru soal IMB itu, berimbas pada penjualan properti di wilayah Solo Raya. Sebab, tanpa IMB tidak bisa menjual produk dan perbankan tidak mau memproses akad kredit.

“Aturan baru ini memang berbeda. Biasanya pengurusan perizinan IMB standar pada umumnya. Tapi di aturan baru ini ada perbedaan dari biasanya, karena sekarang online tidak lagi offline. Akhirnya yang terjadi di lapangan banyak kendala dan waktunya mundur semua,” kata Oma, hari ini.

Lebih lanjut Oma menjelaskan, aturan baru itu dirasakan memberatkan pengembang yang sudah terlanjur membangun rumah dan telah jadi tetapi tidak bisa akad dengan calon pembeli. Hal itu terjadi, perbankan tidak bisa melakukan akad kredit karena persoalan perizinan IMB. Sebab, IMB merupakan syarat mutlak.

“Aturan dari PUPR mensyaratkan bank tidak bisa memproses, kalau IMB tidak jalan. Itu secara sistem. Jadi mandek semua, kasihan,” pungkasnya. (Bud)