REI Minta Pemerintah Segera Turunkan Kebijakan Rumah Subsidi

Andi Kurniawan
Andi Kurniawan, Sekretaris DPD REI Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – REI Jawa Tengah menunggu kebijakan dari pemerintah, berkaitan dengan penjualan rumah subsidi. Sebab, harga rumah subsidi saat ini dipandang sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang.

Sekretaris REI Jateng Andi Kurniawan mengatakan aturan baru berkaitan dengan rumah subsidi saat ini sudah ditunggu pengembang, khususnya yang bermain di segmen rumah subsidi. Para pengembang membutuhkan adanya aturan baru, berkaitan dengan penyesuaian harga. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di pelantikan pengurus Kadin Jateng, kemarin.

Andi menjelaskan, saat ini komponen dalam membangun rumah sudah naik antara 2-3 kali lipat. Atau, kenaikan harganya bila dirata-rata sudah di atas 50 persen.

Kenaikan harga dari pembangunan rumah mulai dari lahan, material sampai ongkos tenaga. Sampai saat ini, kenaikan harga rumah subsidi belum teralisasi dan akan menyulitkan pengembang yang membangun rumah subsidi.

Menurutnya, asosiasi perumahan sudah berkomunikasi dengan Kementerian PUPR berkaitan penyesuaian harga rumah subsidi. Usulan yang disampaikan, harga rumah subsidi yang relevan dengan kondisi saat ini antara Rp161.500.000 sampai Rp162 juta per unitnya.

Harga tersebut bila dibandingkan dengan kenaikan komponen membangun rumah, masih di bawah standar. Namun, penyesuaian tersebut dianggap sudah cukup membangun pengembang.

“Bahwa harga Rp150.500.000 ini sudah sangat tidak relevan. Untuk di daerah kabupaten/kota sudah sulit, untuk mencari harga tanah yang berkisar Rp300 ribu ke bawah. Pasti lokasinya akan enggak bagus. Kita berharap, permen PU yang sudah naik itu tinggal nunggu peraturan menteri keuangannya,” kata Andi.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, peraturan menteri keuangan yang ditunggu itu berhubungan dengan pembebasan Pajak Pertambahan nilai (PPn). Sebab, pembebasan PPn ditunggu pengembang perumahan yang ada di daerah. Khususnya yang membangun rumah subsidi.

“Jangan terlama turunnya peraturan menteri keuangan ini. Segmen pasar yang menunggu ini, kalau terlalu lama bisa semakin menambah backlog antara permintaan dan ketersediaan rumah subsidi,” pungkasnya. (Bud)