Sekolah Tarik Dana Partisipasi Masyarakat, Ombudsman Langsung Turun ke Lapangan

Semarang, 92.6 FM-Sekolah di Jawa Tengah dijenjang SMA/SMK negeri, sekarang ini diperbolehkan mengutip dana partisipasi siswa. Kutipan yang dilakukan itu, disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan tidak boleh dikenakan kepada siswa tidak mampu. Bahkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum dari kutipan dana partisipasi itu.

Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pungutan yang dilakukan di sektor layanan dan satuan pendidikan. Karena, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah dijelaskan jika pihak sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua atau siswa. Padahal, sesuai Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 48 Tahun 2008, sumber pendanaan lembaga pendidikan berasal dari pemerintah pusat/daerah dan masyarakat.

Yang masih diperbolehkan pihak sekolah, jelas Sabarudin, adalah bantuan atau sumbangan dari masyarakat. Menurutnya, Ombudsman sudah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Dana partisipasi siswa itu seharusnya dari awal penyusunan sudah dibicarakan, dan orang tua diliibatkan. Di samping itu, dana partisipasi masyarakat tentu mengacu pada peraturan sebagai payung hukum dan disetujui DPRD setempat,” ujar Sabarudin, kemarin.

Diketahui, Pemprov Jateng akan membatasi nominal penarikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari siswa SMA/SMK negeri di provinsi ini. Perhitungan besaran SPP itu, dlakukan lewat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Melalui RKAS itu, besaran SPP dihitung selama setahun berdasarkan besaran anggaran yang terpakai setiap siswa untuk kegiatan belajar mengajar. (Bud)