Ombudsman Investigasi Penarikan Uang di Prona, Ada Dasar Hukumnya Atau Tidak

Semarang, 92.6 FM-Sejumlah warga di Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan harus mengeluarkan uang sebesar Rp650 ribu, untuk pengurusan sertifikat tanah di program nasional agraria (Prona). Penarikan dana itu dilakukan perangkat desa, yang dikoordinasikan kepala desa setempat.

Tidak hanya di Kabupaten Grobogan, persoalan Prona yang kemudian ujungnya mengharuskan masyarakat mengeluarkan uang juga terjadi di Kabupaten Pati dan beberapa daerah lainnya di Jawa Tengah. Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan observasi terhadap sistem Prona dengan mendatangi sejumlah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Pelaksana tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, banyak masyarakat yang tidak tahu tentang aturan dan sistem di dalam Prona itu. Sehingga, mudah dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibatnya, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan saat pengurusan Prona.

Seharusnya, jelas Sabarudin, BPN bersama perangkat desa menjelaskan pengurusan Prona itu gratis atau memang ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Sehingga, warga yang mengurus sertifikat tanahnya menjadi jelas.

“Memang banyak laporan dari masyarakat terkait kutipan dana untuk pengurusan Prona. Kalau memang ada biayanya, dijelaskan dari awal. Jika dibutuhkan, baik pemerintah desa maupun kabupaten/kota membuat payung hukum tentang biaya pengurusan Prona,” ucap Sabarudin, Jumat (11/3).

Oleh karenanya, jika ada aturan yang jelas, lanjut Sabarudin, maka perangkat desa bisa memertanggungjawabkan penarikan dana dari masyarakat. Apabila tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka berpotensi melanggar administrasi keuangan dan perundang-undangan. (Bud)