Ombudsman Minta BPN Sosialisasi Prona Ke Perangkat Desa Agar Tidak Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum

Semarang, Idola 92.6 FM – Program Nasional Agraria (Prona) di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah, mendapat pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Delapan kabupaten/kota yang diawasi pelaksanaan Prona adalah Kabupaten Kudus, Semarang, Jepara, Pemalang, Grobogan, Brebes, Cilacap dan Kota Semarang. Untuk di Kabupaten Pemalang, beberapa kepala desa dan perangkat desa harus berurusan dengan polisi dengan dugaan melakukan pungutan liar terkait Prona.

Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Sabarudin Hulu mengatakan, pihaknya selama pengamatan di lapangan banyak menemukan keterlibatan perangkat desa dalam penerimaan titipan pembayaran untuk Prona. Besaran biayanya, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp700 ribu.

Menurut Sabarudin, biaya yang dikumpulkan perangkat desa atau kepala desa itu tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundangan, dan tidak pertanggungjawabannya kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal itu terjadi, karena anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak menganggarkan biaya yang ditimbulkan dari Prona itu. Sehingga, perangkat desa atau kepala desa membuat aturan sendiri yang sebenarnya untuk membantu memercepat proses Prona.

Hanya saja, jelas Sabarudin, yang terjadi di lapangan, para perangkat desa atau kepala desa dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pungli. Sementara, perangkat desa atau kepala desa beralasan Prona tidak dibiayai APBN dan ketidaktahuan informasi atau sosialisasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kurang jelas.

“Perlu mengidentifikasi persoalan di lapangan, karena banyak perangkat desa yang jadi tersangka karena memungut biaya Prona. Alasannya, tidak ada biaya dari APBN untuk menyelenggarakan Prona,” kata Sabarudin.

Lebih lanjut Sabarudin menjelaskan, karena ketidaktahuan dari perangkat desa atau kepala desa dengan Prona, maka mereka menjadi target operasi tangkap tangan Satgas Sapu Bersih Pungli. Dampaknya, Prona akan ditolak perangkat desa dan kepala desa, karena takut dituduh melakukan pungli kepada masyarakat.

Sehingga, ia meminta BPN Jateng dan jajarannya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perangkat desa dan kepala desa serta aparatur penegak hukum tentang aturan Prona. (Bud)