Santunan Jasa Raharja Untuk Korban Kecelakaan Tahun Ini Naik

Semarang, 92.6 FM-Jumlah santunan korban kecelakaan lalu lintas per 1 Juni 2017, mengalami peningkatan hingga 100 persen. Kenaikan besaran santunan Jasa Raharja itu, tidak diikuti dengan kenaikan iuran wajib atau premi dan sumbangan wajib.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai wujud kehadiran negara untk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Santunan yang diberikan Jasa Raharja meningkat 100 persen, dengan rincian ahli waris korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sedang korban cacat tetap, jumlahnya sama sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Sementara, jelas Harwan, kenaikan biaya perawatan korban perawatan korban kecelakaan lalu lintas semula maksimal Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Untuk biaya penguburan dari Rp2 juta, naik menjadi Rp4 juta.

Harwan menjelaskan, ada pemberian manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan. Antara lain penggantan biaya pertolongan pertama dari tidak ada, sekarang menjadi Rp1 juta dan penggantian biaya ambulan ke rumah sakit Rp500 ribu.

“Karena tidak sedikt orang menjadi korban meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas, mau tidak mau mengeluarkan dana pribadinya. Mulai 1 Juni 2017 ada penyesuaian kenaikan santunan,” kata Harwan.

Lebih lanjut Harwan menjelaskan, dengan pemberian manfaat baru diharapkan bisa menyelamatkan korban kecelakaan. Karena, akibat keterlambatan penanganan korban kecelakaan bisa berakibat fatal. (Bud)

Artikel sebelumnyaOmbudsman Minta BPN Sosialisasi Prona Ke Perangkat Desa Agar Tidak Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum
Artikel selanjutnyaHipmi Jateng Terus Provokasi Anak Muda Jadi Entepreneur Muda Yang Mampu Kembangkan Ekonomi Daerahnya