Dengan Insiden, Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Langsung Mendapat Pelayanan Medis di RS

Kepala Perwakilan Semarang 1 Jasa Raharja Yoga Sasongko (kiri) bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono (kanan) berdiskusi, usai memberi keterangan kepada media terkait aplikasi Insiden, Rabu (3/7).

Semarang, Idola 92.6 FM – Aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (Insiden) yang menghubungkan antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja, memberi kemudahan kepada korban kecelakaan lalu lintas untuk segera mendapat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terkoneksi dengan internet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono mengatakan melalui sinergi itu, keluarga korban kecelakaan lalu lintas tinggal melapor ke pihak kepolisian, untuk bisa diproses ke Jasa Raharja sebagai dasar mendapat pelayanan medis di rumah sakit.

Agus menjelaskan, jika sebelumnya harus membutuhkan waktu 2-3 hari dalam proses pengurusannya. Yakni, datang ke kantor BPJS Kesehatan dan kemudian ke kantor Jasa Raharja.

Menurutnya, proses itu berjalan tidak lebih dari satu jam dan membantu keluarga pasien dari pengurusan yang berbelit.

“Kami bersama Jasa Raharja sudah melakukan integrasi sejak setahun lalu, sehingga integrasi ini memercepat layanan. Jadi, penjaminan kami BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja tidak boleh mengganggu kebutuhan medis pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Agus, Rabu (3/7).

Kepala Perwakilan Semarang 1 Jasa Raharja, Yoga Sasongko menambahkan sesuai amanah undang-undang, penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilaksanakan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan penjamin kedua.

Dengan aplikasi Insiden ini, jelas Yoga, proses pengurusan bisa dilakukan secara online dan tidak memakan waktu yang lama.

“Bahwa sebenarnya, pelayanan Insiden ini bisa mengakomodir kesulitan-kesulitan dari program sebelumnya. Misal laka tunggal yang harus ke Jasa Raharja dulu, sekarang bisa langsung. Untuk perawatan-perawatan yang memang terjamin itu ada hal-hal yang sebenarnya harus mengambil surat jaminan, sekarang tidak lagi,” ucap Yoga.

Masyarakat, jelas Yoga, diharapkan bisa tertib dan taat pada prosedur ketika mengalami kecelakaan. Yakni, secepatnya melapor ke pihak kepolisian. (Bud)