BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Bisa Jamin Kecelakaan Lalu Lintas Jika Sesuai Prosedur

Anthonius Ferry Indrawan (kanan)
Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Anthonius Ferry Indrawan (kanan) memberikan penjelasan soal penanggungan biaya perawatan korban kecelakaan dari BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja.

Semarang, Idola 92,6 FM – BPJS Kesehatan Cabang Semarang bersama Jasa Raharja Kota Semarang bekerja sama, dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan bantuan pengobatan.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Semarang Anthonius Ferry Indrawan mengatakan pihaknya bersama Jasa Raharja Kota Semarang, mengintegrasikan program JKN-KIS bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, ketentuan penyelenggaraan koordinasi manfaat jaminan kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, aturan tersebut juga didukung peraturan menteri keuangan tentang koordinasi antarpenyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan

Ferry menjelaskan, dengan adanya amanah dari peraturan itu, BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja mengembangkan Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN) sejak Maret 2018. Sistem integrasi ini ditujukan, agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

“Kami perlu untuk terus memberikan informasi terbaru kepada kader-kader kami di setiap pertemuan evaluasi, mengingat kader JKN-KIS kami ini setiap harinya bersentuhan langsung dengan masayarakat di wilayahnya. Tentunya, kejadian seperti kecelakaan ini sering terjadi dan banyak pula masyarakat yang masih awam dan takut menindaklanjuti kejadian kecelakaan tanpa mengetahui seberapa besar manfaatnya. Banyak terjadi korban kecelakaan yang tidak melaporkan ke polisi, ketika menjalani perawatan ternyata membutuhkan biaya yang cukup banyak,” kata Ferry dikutip dari rilis, Rabu (29/1).

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tentunya harus ada prosedur yang harus dilalui. Salah satunya, kartu JKN-KIS selalu aktif untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.

Kepala Kantor Jasa Raharja Kota Semarang Yoga Sasongko menambahkan, pemerintah memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja untuk meringankan beban biaya perawatan korban kecelakaan.

Menurutnya, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan untuk bisa mendapatkan manfaat juga harus dasar laporan polisi berisi kronologi kejadian kecelakaan.

“BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja sudah ada kerja sama yang baik, dan posisi kami adalah pemberi santunan pertama pada korban kecelakaan. Apabila sudah maksimal plafon kami, maka penjaminannya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan,” ucap Yoga.

Alur pelayanan, jelas Yoga, dimulai dari korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit dan pihak rumah sakit membuatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Kemudian, keluarga pasien mengurus laporan kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi.

Apabila Jasa Raharja sudah melakukan verifikasi dan ternyata kasus tersebut membutuhkan sinergi biaya dari BPJS Kesehatan, maka secara langsung masuk ke notifikasi aplikasi BPJS Kesehatan. (Bud)