Polda Jateng Ungkap Pemilik Gudang Pestisida Ilegal Di Demak

Pestisida ilegal di Demak (Photo: Budi Aries).

Demak, Idola 92.6 FM – Polda Jateng mengungkap keberadaan gudang pestisida illegal di Desa Kembangarum Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, Rabu (25/10/2017) pagi. Gudang milik pelaku berinisial S itu, diketahui sudah memproduksi obat pembasmi rumput sejak 2007 lalu.

Kasubdit I Industri, Perdagangan dan Inestasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, gudang pestisida illegal yang berhasil dibongkar merupakan milik UD Arum Tani. Di dalam gudang itu, diduga digunakan sebagai aktivitas memproduksi pestisida ilegal.

Menurut Egy, terungkapnya peredaran dan penjualan pestisida jenis herbisida itu, bermula dari laporan masyarakat yang mendapati pestisida tanpa label dijual bebas di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Tampilan luar botol pestisida yang dijual itu tidak mencantumkan komposisi dan tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI,” kata Egy.

Produk pestisida yang dipalsukan adalah merek Posat 480 SL, Bravoxone 276 SL, Bionasa 480 SL dan Kresna Up 525 SL. Masing-masing produk yang semula dikemas di drum ukuran 200 liter, kemudian dipindahkan atau dikemas ulang dengan botol plastik atau jerigen tanpa label dengan ukuran 500 mililiiter, satu liter hingga 20 liter.

Menurutnya, produksi pestisida ilegal itu sudah berlangsung lama dengan omzet per bulannya rerata Rp10 juta sampai Rp25 juta. Karena, pestisida palsu itu dijual seharga Rp23 ribu untuk ukuran 500 mililiter dan Rp43 ribu ukuran satu liter. Sementara yang ukuran jerigen antara lima liter dan 20 liter, dijual dengan antara Rp215 ribu sampai Rp840 ribu.

Dia menjelaskan, atas perbuatan dari pelaku itu, polisi menyangkakan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidya Tanaman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku ini dengan sengaja mengedaarkan pestisida jens herbisida tanpa label dan merek. Dia mencampur bahan-bahan yang tersedia dengan pestisida asli, kemudian dikemas dengan botol yang sudah disiapkan. Wilayah edar pestisidasi ilegal itu selain di wilayah Demak, juga sampai ke Grobogan, Boyolali dan Kendal,” tutur Egy.

Untuk sementara waktu, lanjut Edy, produk pestisida ilegal berikut perangkat produksinya disita petugas dan diamankan sebagai barang bukti. (bud/her)