Sekda: Kalau Konten Itu Memuat Hoax, Langsung Block Dan Unfollow Saja

Semarang, 92.6 FM-Lemahnya literasi masyarakat sekarang ini, mudah dimanfaatkan para penyebar konten hoax untuk memancing amarah, kekacauan dan keresahan.

Orang-orang dengan begitu mudah dan bangga, menulis atau mengomentari dan membagikan tautan di media sosial yang berisi konten hoax serta ujaran kebencian. Sehingga, turut berkontribusi memviralkan ke aplikasi media sosial. Padahal, berita itu belum tentu benar. Pernyataan itu dikatakan Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono, ketika membuka diskusi tentang “Jebret Karet” UU ITE terhadap Kebebasan Pers di Hotel Quest Semarang, Kamis (28/9) siang.

Menurut Sri Puryono, data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan bahwa ada 800 ribuan situs di Indonesia terindikasi sebagai penyebar berita palsu atau hoax dan juga ujaran kebencian. Bahkan, belakangan muncul pabrikasi penyedia konten hoax berbayar. Salah satunya adalah situs sarachen.com yang dibongkar Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, lanjut sekda, masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial dan ikut serta memerangi situs yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa//

Insert: “Maka, harus mengecek kebenaran berita dengan melakukan konfirmasi. Jika menemui konten berita hoax atau lebih dari hoax di media sosial, maka sebaiknya segera di unfollow atau diblock saja. Ini yang paling aman. Itu cara cepat menghadapi hoax dan serumpunnya. Selain itu, kita juga bisa melaporkan ke pihak kepolisian tentang berita hoax itu,” kata Sri Puryono.

Lebih lanjut Sri Puryono menjelaskan, sebagai masyarakat yang melek teknologi informasi harus mewaspadai kejahatan dunia maya atau cyber crime. Karena, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah mengatur pidana terhadap seseorang yang menyebarkan informasi bohong atau ujaran kebencian serta menyesatkan. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaMembenahi Tata Kelola Dan Kualitas Program Pascasarjana Agar Tak Seperti Buka Lapak
Artikel selanjutnyaJasa Marga Semarang Sudah Pasang Reader Kartu di Gerbang Gayamsari dan Muktiharjo Untuk Transaksi Nontunai Per 30 September 2017