Sekda: PNS Harus Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2018

Semarang, 92,6 FM-Gegap gempita pesta demokrasi di Jawa Tengah sudah mulai terasa, menjelang tahun politik pada 2018 mendatang. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Jawa Tengah dilakukan di tujuh kabupaten/kota. Yakni di Kabupaten Kudus, Banyumas, Karanganyar, Kabupaten Tegal, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Bahkan, Jawa Tengah di tahun yang sama juga akan memilih gubernur/wakil gubernur untuk periode 2018-2023.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dianggap rawan dan rentan terjadi pelanggaran, terutama di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) jika di daerah itu incumbentnya kembal maju. Sehingga, hal itu perlu diantisipasi, agar PNS tidak ikut terliibat di dalam politik praktis.

Sekretaris Daerah Jateng Sri Puryono mengatakan para PNS harus bisa menempatkan diri di tengah hiruk pikuk pesta demokrasi, sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi karirnya.

Meskipun PNS juga memiliki hak pilih, jelas sekda, tetap ada larangan para abdi negara itu mengambil langkah politik praktis. Sebab, sesuai dengan sumpah dan janjinya ketika diangkat menjadi aparatur sipil negera (ASN) tidak boleh terlbat dalam politik praktis.

Sri Puryono mengancam kepada para PNS yang ketahuan ambil bagian dalam politik praktis, akan dicopot jabatannya atau dipecat.

“Netral, profesional dan tidak berpihak. Harus, ya. Kalau ada yang bandel kena sanksi sesuai dengan kesalahannya. Dari turun pangkat sampai dipecat,” kata Sri, Selasa (24/10).

Sri Puryono mengingatkan kepada para PNS di Jawa Tengah, untuk bisa menjaga iklim kondusif di wilayahnya masing-masing. Sehingga, roda pemerintahan yang berkaitan dengan layanan publik tidak terganggu. (Bud)