Semarang, Idola 92.6 FM –ย Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N dan O, maka mulai tahun depan pemerintah menetapkan bahan bakar minyak (BBM) Euro 4. Pemakaian BBM Euro 4 dimulai pada 2018, dan secara bertahap hingga 2021 mendatang. Secara regulasi, , BBM dengan nilai oktan di bawah 92ย tidak diperbolehkan digunakan kembali. Artinya, BBM RON 88 atau Premium tidak sesuai dengan Euro 4.
Manager External Communication Pertamina Arya Dwi Permana mengatakan dengan keluarnya regulasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, maka akan memengaruhi para produsen otomotif di dalam negeri untuk memproduksi kendaraan berstandar mesin Euro 4 yang mengonsumsi BBM RON 92 ke atas.
Arya menjelaskan, masyarakat sebagai konsumen sebaiknya tidak lagi menggunakan BBM dengan RON 88 dan beralih ke BBM ramah lingkungan. Salah satunya adalah Pertamax. Sebab, Pertamax sudah berangka Oktan 92 dan memiliki keunggulan pada proses pembakaran lebih sempurna dan menghasilkan tenaga lebih besar. Selain itu, membuat ruang mesin lebih bersiih dan gas buang lebih ramah lingkungan karena tidaak mengandung timbal.
“Coba teman-teman cermati aturan dari Menteri Lingkungan Hidup itu terkait dengan mesin Euro 4. Kita diharapkan bahan bakarnya itu minimal RON 92. Kalau sekarang konsumsinya masih banyak yang RON 88. Padahal, BBM dengan angka Oktan 88 dampak emisi gas buangnya sudah semakin memprihatinkan,” kata Arya.
Lebih lanjut Arya menjelaskan, guna memenuhi regulasi yang telah dikeluarkan itu maka Pertamina akan memproduksi BBM berstandar Euro 4 secara bertahap. Saat ini, beberapa kilang milik Pertamina sudah bisa memproduksi BBM setara Euro 4. Di antaranya Pertamax Turbo. Yakni di Kilang Refinery Unit (RU) VI Balongan Indramayu, Jawa Barat, Kilang RU IV Cilacap, Jawa Tengah dan RU V Balikpapan. (bud)