Warga Bisa Pakai KTP Elektronik Asalkan Datang ke TPS Setelah Jam 12, Hanya 1 Jam Saja

Semarang, 92.6 FM-Masa tenang Pilkada Serentak 2017 sekarang, dimanfaatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh daerah yang menggelar pemilu untuk menyelesaikan proses administrasi dan logistik. Salah satunya adalah tentang surat undangan atau C-6, yang diberikan kepada para pemilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya.

Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan, masing-masing KPU di tujuh daerah yang menggelar pilkada sudah mulai menyebarkan surat undangan untuk mencoblos atau disebut C-6. Surat undangan itu merupakan satu syarat, untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditetapkan.

Namun, jika masih ada warga yang tercecer belum mendapatkan surat undangan, maka bisa menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik dan datang ke TPS setelah jam 12 atau sebelum TPS ditutup. Ia menjamin, semua warga yang memiliki hak pilih bisa menggunakan suaranya di TPS terdekat.

“Sebelumnya kan sempat diributkan, karena ada warga belum masuk DPT padahal sudah memiliki KTP elektronik. Kami mencoba meminimalisir adanya warga tidak bisa menggunakan hak suaranya di pilkada nanti,” kata Joko kepada Radio Idola, Senin (13/2).

Sementara itu, terkait dengan pendistribusian logistik pilkada, baik kotak suara, surat suara dan tinta, lanjut Joko, sudah selesai dilakukan. Khusus Kota Salatiga, pendistribusian dari KPU Kota Salatiga ke masing-masing TPS, akan dilakukan pada Selasa (14/2) besok. Sedangkan di Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara yang sempat terkendala dengan ombak tinggi, pada Minggu (12/2) sudah selesai didistribusikan dengan bantuan aparat TNI/Polri. (Bud)