ASN Boleh Dampingi Suami Atau Istri Calon Kepala Daerah, Asal Ajukan Cuti

Semarang, Idola 92.6 FM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, telah mengeluarkan Surat MenPANRB Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden. Sehingga, dengan aturan itu setiap ASN yang suami atau istrinya maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) boleh mendampingi selama kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan di dalam surat itu dijelaskan, bahwa suami atau istri berstatus sebagai ASN yang akan mendampingi calon kepala daerah/wakil kepala daerah/calon anggota legislatif dan calon Presiden/wakil presiden diberikan kelonggaran. Yakni bisa mendampingi suami atau istrinya pada saat mendaftar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, atau ketika masa kampanye.

Abhan menyebut, meski berstatus sebagai suami istri tetap dilarang foto bersama dan tidak boleh mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan.

“Aturannya ada SE MenPAN yang baru. Jadi, bagi istri atau suami yang jadi calon kepala daerah, legislatif atau calon presiden dan wapres punya pendamping ASN bisa mendampingi kegiatan kampanyenya. Syaratnya, tidak aktif dan tidak menggunakan atribut PNS-nya atau atribut pasangan calon. Yang penting harus cuti di luar tanggungan negara,” kata Abhan, kemarin.

Diketahui, Bawaslu Jateng sempat memanggil istri Ganjar Pranowo, Siti Atiqoh. Saat itu, Siti Atiqoh mendampingi suaminya ketika mendaftar di KPU Jateng untuk maju di Pilgub 2018. Padahal, Siti Atiqoh berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi Pemprov Jateng.

Setelah dilakukan pemanggilan di Bawaslu Jateng, diketahui jika Siti Atiqoh sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama setahun ke depan. (Bud)