Bagaimana Menjamin Rasa Aman Perempuan di Ruang Publik?

Semarang, Idola 92.6 FM – Kekerasan seksual bagi perempuan di ruang publik masih menjadi ancaman. Dalam setiap dua jam, tiga dari empat perempuan terpapar kekerasan seksual. Lebih dari 340 ribu kasus kekerasan tersebut dilaporkan pada 2017 dan 26 persen di antaranya dilakukan di area public.

Fasilitas ruang publik di kota-kota besar di Tanah Air dinilai belum ramah dan aman terhadap anak perempuan muda. Berbagai tindak kriminal, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, rawan menimpa mereka saat menggunakan angkutan umum dan berjalan di trotoar.

Pemerintah diharapkan menyiapkan infrastruktur yang menjamin keamanan bagi perempuan. Hasil riset kolaborasi Yayasan Plan International Indonesia dengan U-Report Indonesia terkait tingkat keamanan dan kenyamanan fasilitas publik bagi anak perempuan dan perempuan muda di Indonesia, baru-baru ini mengungkap, sarana transportasi adalah fasilitas publik yang paling tidak aman. Sedangkan, ruang public paling tidak aman buat anak perempuan adalah trotoar dan kamar mandi.

Lantas, hasil riset kolaborasi Yayasan Plan International Indonesia dengan U-Report Indonesia mengungkapkan, kekerasan seksual bagi perempuan di ruang publik masih menjadi ancaman. Dalam setiap dua jam, tiga dari empat perempuan terpapar kekerasan seksual. Apa sesungguhnya yang terjadi? Apa sesungguhnya pokok persoalan masih maraknya kekerasan terhadap perempuan di ruang publik? Melihat fenomena ini, bagaimana menjamin rasa aman perempuan di ruang publik—infrastruktur apa yang mesti disiapkan untuk menjamin keamanan bagi perempuan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara anggota Komnas Perempuan RI Budi Wahyuni. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: