Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Diputus Cepat

Ilustrasi Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan yang perlu menjadi perhatian terkait soal penetapan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah putusan di pengadilan.

“Kasus-kasus di pengadilan harus segera diputuskan,” ungkapnya kepada Radio Idola dalam Panggung Civil Society Kamis (12/5) pagi.

Menurutnya mengenai polemik hukuman kebiri yang perlu diberikan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak semua pihak bakal menyetujuinya. “Pandangan mereka (pemangku kepentingan- red) berbeda-beda tentang hukuman kebiri.”

Disisi lain, tambah dia, harus ada harmonisasi tentang penerapan hukuman itu dengan Undang-Undang lainnya. Namun masalahnya kini berada diimplementasinya.

Kementerian PP-PA, jelas Pribudiarta, sudah menjalankan tugas mulai dari kasus perdagangan manusia/ human trafficking sampai kekerasan seksual. Sistem untuk perlindungan anak dan penegakan hukum harus berjalan bersama.

“Kami sudah memetakan sistem perlindungan anak, kalau bicara sistem berarti harus melihat pelaku yang mempunyai tujuan sama,” ujarnya. (Diaz Abidin/Heri CS)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaPertumbuhan Ekonomi Jawa Tengah Lampaui Nasional
Artikel selanjutnyaKaum Muda Diharapkan Kompeten di Pasar Kerja