Bagaimana Memperkuat Peran Ombudsman di Tengah Berbagai Persoalan Layanan Publik?

Merefleksi 10 Tahun Ombudsman

Semarang, Idola 92.6 FM – Ombudsman RI merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan.

Ombudsman memiliki tugas antara lain: menerima Laporan atas dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya; melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.

Selama 10 tahun Ombudsman RI berjalan, pelayanan publik dan pengelolaan administrasi birokrat dinilai masih bermasalah. Penguatan peran Ombudsman RI perlu dilakukan untuk membenahi sektor pelayanan public dan pengelolaan administrasi birokrat yang masih bermasalah. Rekomendasi yang diterbitkan harus didorong untuk dapat ditindaklanjuti kementerian atau lembaga terkait dengan komitmen penegakan sanksi yang serius.

Bagir Manan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung yang juga pernah menjadi komisioner Ombudsman Bagir Manan saat diskusi “Kilas Balik 10 Tahun UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI” baru-baru ini menyatakan, dengan kewenangan khusus, Ombudsman sebenarnya bisa beruat lebih. Tetapi rekomendasi yang dikeluarkan tak ada jaminan untuk ditindaklanjuti. Disampaikan ke DPR juga tetapi tak ada jaminan. Diteruskan kepada presiden juga tidak jaminan diberi perhatian. Menurut Bagir, ini yang perlu dipikirkan agar rekomendasi ini dijalankan dan punya hasil konkret.

Lantas, merefleksi 10 tahun Ombudsman dan begitu penting keberadaannya, bagaimana memperkuat peran Ombudsman di tengah berbagai persoalan layanan publik? Apa sesungguhnya yang menghambat kinerja Ombudsman sehingga seolah “tak bertaring tajam”? Bagaimana mendorong adanya komitmen penegakan sanksi yang serius atas rekomendasi Ombudsman?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Prof Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman Republik Indonesia) dan Wawan Sobari, PhD (Dosen ilmu Politik dan Kebijakan Publik, Ketua Program Studi Magister Ilmu Sosial FISIP Universitas Brawijaya). [Heri CS]

Berikut diskusinya: