Bawaslu Utamakan Mediasi Daripada Ajudikasi Untuk Selesaikan Sengketa Proses Pemilu

Semarang, Idola 92.6 FM – Koordinator Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Heru Cahyono mengatakan pihaknya dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menerima aduan sengketa dari partai politik (parpol), terkait kelengkapan berkas administrasi dari para bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg).

Sengketa yang masuk dan didata Bawaslu, jelas Heru, ada 16 obyek sengketa diajukan berbagai parpol dari sejumlah kabupaten/kota di provinsi ini. Terutama, mengenai status tidak memenuhi syarat (TMS) yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menurutnya, beberapa yang mengajukan itu di antaranya adalah Partai Berkarya, PAN dan Perindo di Kabupaten Wonosobo. Kemudian juga ada di Rembang, dua parpol mengajukan sengketa.

Oleh karena itu, jelas Heru, Bawaslu Jateng meminta kepada jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk menangani permohonan sengketa itu lewat mediasi. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Heru menjelaskan, sesuai tahapannya, Bawaslu memiliki mekanisme penyelesaian sengketa dengan proses mediasi setelah memeriksa kelengkapan berkas sengketanya.

“Nah, teman-teman kami di Bawaslu kabupaten/kota itu sudah melakukan penanganan. Jadi, terkait dengan sengketa ini sebelum masuk ke sidang ajudikasi kita lalui dulu dengan mediasi. Ternyata, teman-teman Bawaslu kabupaten/kota berhasil memediasi dan tidak perlu ke ajudikasi. Yang sudah berhasil antara lain Kabupaten Wonosobo dan kota Surakarta,” kata Heru, baru-baru ini.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, Bawaslu memiliki waktu untuk memutus sengketa dalam jangka waktu 12 hari kerja.

“Saat ini kami sudah berhasil menyelesaikan lima sengketa proses pemilu melalui tahapan mediasi. Para bacaleg yang semula dinyatakan kurang lengkap, diberi kesempatan untuk memerbaiki berkasnya,” tandasnya. (Bud)