BI Dorong Pemda Manfaatkan Transaksi Nontunai

Kepala KPw BI Jateng Hamid Ponco Wibowo (kanan) memberi penjelasan kepada media terkait penggunaan transaksi nontunai.

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengatakan penggunaan transaksi nontunai merupakan salah satu sistem pembayaran, yang saat ini tengah dikembangkan untuk kelancaran, efisiensi dan keamanan dalam bertransaksi. Yakni melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan pengembangan uang elektronik.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional menjadi regulasi dalam menerakan gerakan nontunai. Sehingga, pemkab/pemkot di Jateng yang belum menerapkan pembayaran nontunai bisa menerapkannya.

Ponco menjelaskan, kebijakan sistem pembayaran nontunai merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan seluruh daerah harus mampu menerapkannya.

Ponco menjelaskan, bagi daerah yang belum menerapkan sistem pembayaran nontunai harus bisa meniru daerah lainnya. Karena, dengan sistem pembayaran nontunai, maka pendapatan daerah tidak terjadi kebocoran. Sehingga, pendapatan daerah bisa meningkat tajam.

“Tentu dengan deklarasi gerakan nontunai ini, menjadi komitmen bagi setiap kepala daerah untuk bisa melakukan hal yang sama. Kita terus berupaya untuk bisa dengan elektronifikasi ini, sehingga ada manfaat yang diperoleh,” kata Ponco, Rabu (5/12).

Lebih lanjut Ponco menjelaskan, dengan semakin banyak daerah yang menerapkan sistem pembayaran nontunai, maka akan mengurangi jumlah uang kartal beredar di masyarakat. Sehingga, juga meminimalkan adanya peredaran uang palsu.

“Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari sistem transaksi nontunai. Tidak hanya bagi pemerintah saja, tapi juga bagi masyarakat,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaCegah Korupsi, Transaksi Pemda Pakai Nontunai
Artikel selanjutnyaOJK Dorong Pemprov Jateng Segera Golkan Perda Obligasi Daerah