OJK Dorong Pemprov Jateng Segera Golkan Perda Obligasi Daerah

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan untuk Pemprov Jawa Tengah di dalam membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang obligasi daerah. Sebab, jika ranperda tentang obligasi daerah jadi, maka Jateng akan menjadi provinsi pertama percontohan pemanfaatan obligasi daerah.

Pihaknya, jelas Wimboh, sejak awal sudah melakukan asistensi kepada Pemprov Jateng terkait pemanfaatan obligasi daerah. Sehingga, di awal pertemuan dengan Gubernur Ganjar Pranowo, OJK juga telah memberikan masukan dan saran tentang keuntungan dari obligasi daerah.

Menurutnya, Pemprov Jateng sudah memahami tentang manfaat dan keuntungan adanya obligasi daerah. Langkah berikutnya adalah, menyamakan persepsi dengan DPRD setempat yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.

Wimboh menjelaskan, apabila ranperda tentang obligasi daerah sudah bisa terealisasi, maka pada 2019 mendatang Jateng sudah mendapat pembiayaan dari pasar modal.

“Obligasi daerah lebih banyak nanti kita bantu dalam hal memberikan penjelasan, bahwa obligasi daerah ini pada akhirnya itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana yang nanti bisa memerlancar aktivitas ekonomi dan distribusi produk,” kata Wimboh, belum lama ini.

Lebih lanjut Wimboh menjelaskan, persoalan infrastruktur yang akan dimasukkan dalam obligasi daerah nanti akan dinilai dari perusahaan pemeringkat efek Indonesia (Pefindo). Hal itu juga dilakukan, untuk memilai rating pemerintah daerah.

“Infonya nanti Pemprov Jateng akan menerbitkan Rp1,2 triliun, dengan tahap pertama Rp600 miliar. Penawaran katanya akan dibuka awal Januari 2019,” pungkasnya. (Bud)