Memahami Duduk Perkara Konflik Oesman Sapta Odang dan KPU, Bagaimana Jalan Tengah Keluar dari Problem Ini?

Semarang, Idola 92.6 FM – Polemik pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019 hingga saat ini masih terus menggelinding. Perkembangan kasusnya masih abu-abu. KPU seolah dihadapkan pada dilema. Memutuskan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang artinya tetap melarang OSO untuk berada di dua kaki—menjadi pengurus partai dan mencalonkan diri menjadi DPD. Atau, mengamini keputusan MA yang menyatakan KPU mesti memasukkan nama OSO dalam calon tetap anggota DPD pada Pemilu 2019.

Terkait polemik ini, baru-baru ini mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan mantan Ketua MK Mahfudh MD pun turut mengawal kasus ini. Mereka memberikan masukan pada KPU untuk tetap merujuk kepada putusan konstitusi untuk merujuk kepada putusan konstitusi untuk menyikapi polemik ini. Menurut Mahfud, induk dari semua hukum adalah konstitusi. Oleh sebab itu, dalam pilihan hukum yang problematic ini pihaknya usulkan pilihan opsi yang paling dekat dengan konstitusi.

Perkembangan termutakhir, KPU memutuskan menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung terkait status OSO sebagai calon anggota DPD. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya akan mengakomodasi OSO sebagai peserta Pemilu 2019 dengan persyaratan OSO tetap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Hanura sebelum dimasukkan ke dalam DCT DPD.

Lantas, Memahami Duduk Perkara Konflik Oesman Sapta Odang dan KPU—Bagaimana Jalan Tengah Keluar dari Problem Ini? Apa sesungguhnya akar masalah persoalan ini? Ke depan, upaya apa mestinya yang mesti dilakukan segenap institusi Negara agar silang sengkarut persoalan ini tak kembali terulang?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Khairul Fahmi, SH, MH (Dosen Hukum Tata Negara, Peneliti Pemilu Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang) dan Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Heri CS)

Berikut diskusinya: