BNN Kejar Uang Triliunan Rupiah Hasil Narkoba Sampai ke Luar Negeri

Semarang, Idola 92.6 FM – Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan saat ini, pihaknya sedang menangani dua kasus peredaran narkoba di Indonesia dan merupakan jaringan internasional. Kedua kasus itu disebut bernilai belasan triliun rupiah, dan uang hasil peredaran narkoba dalam negeri dibawa lari ke sejumlah negara.

Menurutnya, untuk bisa memburu aset atau uang hasil transaksi dari peredaran narkoba tersebut, BNN juga menjalin kerja sama dengan negara-negara yang disebut sebagai negara dalam tanda kutip penerima aliran dana dari kejahatan narkoba yang terjadi di Indonesia.

Meskipun masih dalam tahap pencarian, jelas Depari, pihaknya optimistis jika uang belasan triliun rupiah hasil kejahatan narkoba di Indonesia bisa dibawa kembali.

“Memang yang menjadi fokus kita di samping tindak pidana asal, yaitu narkotik, kita akan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Apa maksudnya, salah satu yang menjadi tujuan para bandar atau sindikat mengedarkan narkoba adalah untuk mengambil keuntungan. Mereka menganggap ini adalah bisnis yang sangat besar dan cepat membei keuntungan bagi mereka,” kata Depari di Semarang.

Biasanya, lanjut Depari, uang hasil narkoba akan digunakan para bandar atau sindikat untuk menjalankan operasi kejahatan. Sehingga, dengan mengejar tindak pidana penyertanya, yaitu TPPU, maka bisa memberantas peredaran narkotika di dalam negeri. (Bud)