BPJS Kesehatan Jamin Layanan Cuci Darah Peserta JKN-KIS Makin Mudah

Semarang, Idola 92.6 FM – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melakukan aktivitas cuci darah, sekarang tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan memastikan, jika peserta JKN-KIS tetap memeroleh pelayanan cuci darah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilis mengatakan pembaruan rujukan setiap tiga bulan sekali itu bertujuan, untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai care coordinator (concept of primary care and family doctor).

Dengan memerbarui rujukan setiap tiga bulan sekali melalui kunjungan ke FKTP, jelas Iqbal, maka dokter di FKTP bisa melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

“Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan berlaku satu kali untuk diagnosa, dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang bisa dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, pada 2017 kemarin terdapat 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya sebesar Rp3,1 triliun. Bila diilustrasikan, maka dibutuhkan sekira 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat untuk membayar satu kali biaya cuci darah untuk satu pasien JKN-KIS.

“Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal, cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan,” jelas Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, para peserta JKN-KIS dengan kondisi khusus yang menjalani kontrol bisa langsung ke rumah sakit tanpa melalui FKTP terlebih dulu. Yakni, dengan membawa surat kontrol dari dokter.

Bahkan, lanjut Iqbal, untuk poliklinik hemodialisa, kemoterapi, thalassemia dan rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS bisa menggunakan nomor surat kontrol yang sama untuk satu bulan. Hal ini dilakukan, agar peserta JKN-KIS semakin mudah dan nyaman dalam berobat.

“Apabila peserta JKN-KIS membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal informasi dan pengaduan yang disediakan. Bisa lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN, Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP) atau Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan, kantor cabang atau kantor kabupaten/kota terdekat,” tandasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaPLN Upayakan Listrik Normal Kembali
Artikel selanjutnyaKapolda: Netralitas Selama Pemilu 2019 Harus Dijaga