BPJS Kesehatan Tegaskan Ketiga Perdirjampelkes Sudah Sesuai Kajian

Semarang, Idola 92.6 FM – BPJS Kesehatan secara resmi sudah mengeluarkan aturan, yang mengatur tentang efisiensi pembiayaan terhadap beberapa tindakan medis atau pelayanan kesehatan. Yakni melalui peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan (Perdirjampelkes).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan terbitnya tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan, sudah melalui kajian dan melibatkan sejumlah pihak terkait. Sehingga, ketiga aturan baru yang dikeluarkan itu sudah melalui tahapan.

Menurut Nopi, ketiga peraturan itu adalah Perdirjampelkes Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat dan Perdirjampelkes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Ketiganya, jelas Nopi, telah melewati serangkaian proses dan melibatkan para pemangku kepentingan lain. Yaitu Kementerian Kesehatan, asosiasi profesi, maupun asosiasi fasilitas kesehatan. Bahkan, peraturan tersebut juga tindak lanjut dari rapat tingkat menteri (RTM) akhir 2017 kemarin yang mengharuskan upaya-upaya khusus dengan mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

“Dalam RTM sudah jelas dan sudah menetapkan berbagai langkah serta strategi, untuk keberlangsungan Program JKN-KIS melalui bauran kebijakan. BPJS Kesehatan kemudian melakukan review pemanfaatan, mana-mana saja pelayanan yang berpotensi inefisien dan bisa ditata kembali, agar pemberian pelayanan lebih efektif dengan tetap memerhatikan kemampuan keuangan dana Program JKN-KIS,” kata Nopi dikutip dari rilis.

Lebih lanjut Nopi menjelaskan, tidak benar jika BPJS Kesehatan tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam penyusunan ketiga peraturan baru tersebut. (Bud)