Indonesia Darurat Narkoba: Kewenangan Seperti Apa untuk Menguatkan BNN?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah akan segera merampungkan draf revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Salah satu materi revisi adalah penguatan wewenang Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu poin yang cukup disoroti adalah rencana penguatan kewenangan BNN untuk menetapkan narkotika dan obat-obattan jenis terbaru serta sejumlah kewenangan baru lainnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR baru-baru ini menyatakan, draf RUU oleh pemerintah sebenarnya sudah rampung tetapi perlu dimatangkan, khususnya menyikapi peredaran narkoba jenis terbaru (new psychoactive substance/ NPS).

Salah satu aspek ketertinggalan Indonesia menangani peredaran narkoba adalah beredarnya narkoba jenis terbaru di masyarakat yang tak terdaftar dalam UU maupun Peraturan Menteri Kesehatan. Hingga Februari 2018, terdapat 71 narkoba jenis baru di Indonesia dari sekitar 800 narkoba yang beredar di dunia.

Lantas, hal apa saja yang perlu dilakukan pemerintah untuk memperkuat BNN? Sudah memadai pulakah SDM untuk memperkuat daya dukung BNN? Guna menjawab pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara dengan Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko. [Heri CS]

Berikut wawancaranya:

Artikel sebelumnyaSudirman Terima Kasih Kepada Relawan Non Partai Yang Siap Memenangkannya
Artikel selanjutnyaBagaimana Mencegah Korupsi di Proyek Infrastruktur?