Jelang Pemilu, Beban RUU Menumpuk, Mampukah DPR Mengatasinya?

Semarang, Idola 92.6 FM – DPR dan pemerintah baru menyelesaikan pembahasan empat RUU pada 2018. Publik ragu ke-46 RUU yang tersisa bisa selesai dibahas karena 511 dari 560 anggota DPR akan sibuk kampanye untuk Pemilu 2019. Hingga 4 bulan waktu tersisa sampai akhir tahun masih 46 RUU yang belum bisa dituntaskan dari jumlah total 50 RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2018.

Berdasarkan catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) beberapa waktu lalu, baru empat RUU yang bisa dituntaskan pembahasannya dan disahkan. Keempatnya adalah RUU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU Kekarantinaan Kesehatan, dan RUU Perubahan atas UU Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peneliti Formappi Lucius Karius menilai, DPR dan pemerintah tak serius dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembentuk undang-undang. Buruknya kinerja legislasi itu tidak hanya tahun ini saja. Sejak awal periode pemerintahan pada 2014, pembentuk undang-undang belum sekalipun bisa mencapai target penyelesaian RUU. Belum sekalipun pembentuk undang-undang bisa menyelesaikan lebih dari 10 RUU yang ada di Prolegnas tahun ini.

Lantas, mampukah DPR menyelesaikan fungsi legislasi tahun ini jelang Pemilu 2019? Bagaimana mestinya publik menyikapi hal ini ke depan? Bagaimana pula memperbaiki kualitas legislasi DPR? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut Radio Idola Semarang mewawancara Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. [Heri CS]

Berikut diskusinya: