Kapolda Ancam Penjarakan Pemohon SKTM Aspal

Semarang, Idola 92.6 FM – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya akan memproses pemakaian surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang tidak sesuai dengan kenyataan, karena masuk kategori pemalsuan dokumen. Sebab, maraknya penggunaan (SKTM) untuk mendaftar ke sekolah menimbulkan keprihatinan.

Menurutnya, Polda Jateng akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus SKTM asli tapi palsu tersebut. Yakni dari unsur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, dengan dibantu Satreskrim di masing-masing polres.

Oleh karena itu, lanjut kapolda, orang tua maupun siswa yang tetap menggunakan SKTM tidak sesuai fakta, akan diancam pidana penjara enam tahun karena melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Memang memprihatikan, adanya kebijakan yang baik bagi warga tidak mampu tapi dimanfaatkan sebagian warga mampu dengan ikut menggunakan SKTM untuk mendaftar sekolah. Polda Jawa Tengah akan memproses hal ini, dan kita sudah bentuk tim. Karena ini ancamannya enam tahun penjara,” kata kapolda, Rabu (11/7).

Lebih lanjut Condro menjelaskan, karena banyak laporan tentang SKTM aspal tersebut di hampir semua daerah di Jateng, maka perlu ada tindakan tertentu. (Bud)

Artikel sebelumnyaAlokasi 20 Persen APBN, Tidak Cukupkah untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Kita?
Artikel selanjutnyaGanjar Sebut Generasi Muda Jateng Sudah Terancam Bahaya Narkoba