Alokasi 20 Persen APBN, Tidak Cukupkah untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan Kita?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pendidikan adalah hak asasi manusia yang diakui secara nasional dan internasional. Hal itu juga menjadi amanah negara yang tertuang pada UUD 1945. Pada UUD 1945, Pasal 31 ayat 1 menyatakan, ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’.

Pendidikan juga menjadi penentu sebuah negara dikatakan maju atau berkembang. Salah satu kriteria negara maju adalah memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas tinggi dengan tingkat kehidupan yang baik sehingga mampu menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.Salah satunya dengan mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan.

Namun, alokasi dana pendidikan yang kini mencapai lebih dari Rp400 triliun rupiah per tahun itu kini belum signifikan untuk mampu meningkatkan mutu pendidikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan para guru saat diskusi publik nasional dan halal bi halal di kalangan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan kritik, pendidikan Indonesia masih kalah dengan Vietnam. Sri Mulyani membandingkan dengan Vietnam, karena sama-sama mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan.

“Mereka mulai di belakang kita, tapi Vietnam kalau dihitung score test-nya, anak murid mereka lebih tinggi,” kata Sri Mulyani. Sri Mulyani mencontohkan skor tes di tiga bidang, yaitu matematika, membaca, dan sains. Pada bidang matematika, kata Sri Mulyani, skor tes di Vietnam bisa mencapai 90, sedangkan di Indonesia 60 sampai 70.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia ada di bawah Vietnam. Padahal harapan mendidik di Indonesia adalah untuk karakter dan nilai supaya masyarakat tetap memiliki loyalitas, militansi, menjaga kedaulatan RI, juga ingin memiliki generasi yang mampu bersaing dan mengikuti kemajuan zaman.

Lantas, apa sesungguhnya akar persoalan belum optimalnya alokasi 20 persen dana APBN untuk meningkatkan mutu pendidikan? Bagaimana mestinya mengimplementasikan amanah UUD 1945 terkait upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara? Kenapa pula besarnya dana sertifikasi belum mampu mendongkrak kompetensi guru?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ketua Umum PB PGRI Dr Unifah Rosyidi dan Pengamat Pendidikan dari Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Aswandi. (Heri CS)

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaMenakar Tantangan dan PR Besar Polri Jelang tahun Politik 2019
Artikel selanjutnyaKapolda Ancam Penjarakan Pemohon SKTM Aspal