Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan ada tiga klasifikasi, untuk pemilih di pelaksanaan Pilgub 2018 dari daftar pemilih sementara (DPS) menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 April nanti.
Pertama soal pemilih yang sudah ber-KTP elektronik dan telah selesai tidak ada masalah, dan kedua pemilih pemula belum rekam data KTP elektronik namun menggunakan surat keterangan (suket) sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sedangkan yang ketiga, jelas Joko, adalah pemilih yang sudah masuk database dan akan berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara. Khusus bagi kelompok ketiga ini, satu per satu sudah dipilah untuk dilakukan perekaman dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Dirinya mengapresiasi langkah dan upaya dari Disdukcapil setempat, yang mengupayakan untuk melakukan perekaman data penduduk sampai ke tingkat kecamatan atau jemput bola di tengah masyarakat. Sehingga, pada saat hari pemungutan suara, para pemilih bisa menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Sabtu-Minggu Disdukcapil buka sampai ke kecamatan-kecamatan, antreannya cukup banyak. Kita tinggal sedikit kok, dari 829 ribu itu kemarin tinggal 325 ribuan yang belum ber-KTP elektronik. Yang umurnya 17 tahun besok-besok sudah pakai suket. Ini persoalan waktu saja, semua sudah teridentifikasi dari Disdukcapil,” kata Joko, Senin (16/4).
Lebih lanjut mantan ketua KPU Wonogiri itu menjelaskan, untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih pihaknya akan mengirimkan surat undangan kepada para pemilih. Bahkan, upaya mendorong masyarakat untuk datang ke TPS setempat juga terus digelorakan, agar tingkat partisipasi pemilih di Pilgub 2018 bisa lebih banyak lagi. (Bud)