Mafia Peradilan Masih Marak, Apa yang Terjadi dengan Lembaga Peradilan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Di tengah berbagai upaya yang dilakukan untuk memperbaiki internal lembaga peradilan, ulah oknum beberapa hakim di Medan Sumatera Utara ini seolah menabur garam di atas luka yang sudah berangsur pulih. Hakim yang sejatinya menjadi representasi wakil tuhan di muka bumi, justru mempermainkan peradilan itu sendiri.

Kita melihat, mafia peradilan yang merugikan para pencari keadilan masih marak. Penyidik KPK Selasa (28/08/2018), menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, serta dua hakim PN Medan, Sontan Merauke dan Merry Purba. Penyidik KPK juga membawa dua panitera pengganti PN Medan yakni Oloan Sirait dan Elpandi untuk diperiksa bersama empat hakim tersebut.

KPK terus menelusuri bukti-bukti yang berhubungan dengan penangkapan hakim PN Medan terkait suap ini. KPK telah menetapkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti Elpandi sebagai tersangka.

Peristiwa ini sesungguhnya ironis. Sebab, peristiwa ini berselang 3 tahun setelah KPK juga menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro bersama hakim PTUN Medan: Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusran.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang sebesar 13.000 dolar Singapura atau Rp139,5 juta. Keempat hakim diduga bukan kali ini menerima uang dari Pemilik PT Erni Putra Terrari yaitu Tamin Sukardi. Diketahui, Tamin saat ini menjadi terdakwa perkara korupsi lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Lantas, di tengah keprihatinan masih maraknya mafia peradilan di lembaga peradilan—apa sesungguhnya yang terjadi? Apa akar persoalan kasus suap di lembaga peradilan masih saja terus terjadi? Benarkah ini juga menunjukkan bahwa upaya pengawasan melekat yang selama ini digaungkan Mahkamah Agung belum efektif? Bagaimana idealnya menata desain system peradilan yang menutup celah rapat-rapat upaya suap?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (ALPHA) Azmi Syahputra dan Mantan Hakim Agung Prof Topane Gayus Lumbuun (Prof Gayus). [Heri CS]

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaBagaiaman Mendorong Efisiensi Energi?
Artikel selanjutnyaLewat Program Sosial Bank Indonesia, Dorong Perkembangan Desa Wisata Candirejo