Masuk Indonesia Tak Miliki Syarat, Bea Cukai Musnahkan Barang Impor

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Isnu Irwantoro mengatakan pihaknya memusnahkan barang-barang tidak dikuasai dan barang milik negara eks Kepabeanan dan Cukai di TPA Jatibarang Semarang, Selasa (13/11). Pemusnahan barang-barang tersebut bertujuan, melindungi masyarakat dan lingkungan dari barang-barang impor yang mungkin berbahaya.

Isnu Irwantoro menjelaskan, ada kurang lebih lima ribuan barang impor yang dimusnahkan dan merupakan hasil dari upaya pentegahan dari unit pengawasan.

Menurutnya, pemusnahan barang tidak dikuasai itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari pejabat Bea dan Cukai yang menyatakan kondisi barang atau sifatnya mudah rusak atau mudah busuk. Sehingga, dimungkinkan akan berbahaya bagi lingkungan sekitar dan harus dilakukan pemusnahan.

Isnu menjelaskan, sebagian besar barang-barang impor yang dimusnahkan itu menyalahi aturan masuk atau masuk kategori larangan terbatas. Di antaranya juga, karena importir tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan dari instansi terkait.

Selain itu, barang milik negara dan barang tidak dikuasai memerlukan pengawasan dan pemeliharaan yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Sehingga, pihaknya mengajukan pemusnahan.

“Barang-barang tersebut rerata sebagian besar adalah hasil penegahan dari unit pengawasan, karena terhadap pelaksanaan importasi barang itu ada ketentuan larangan terbatas. Misalnya makanan dan minuman, obat-obatan, bibit tanaman dan sebagainya. Ini persyaratan dari instansi terkait, dan barang-barang tersebut tidak memiliki persyaratan. Baik yang diberitakan tidak benar maupun diberitakan tapi tidak memiliki persyaratan,” kata Isnu.

Lebih lanjut Isnu menjelaskan, sebagian barang-barang itu masuk melalui Pelabuhan Tanjung Emasn Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, maupun dari perusahaan jasa titipan dan penyelenggara pos.

“Masih ada barang di gudang pabean yang disimpan berupa kapas, dan akan dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (Bud)