Menakar Plus Minus Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Semarang, Idola 92.6 FM-Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan: a) pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA b) pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing dan c) TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja. Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Lantas, apa plus-minus perpres ini? Kalangan DPR mengkritik perpres ini sebab peraturan tersebut cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan. Bagaimana mestinya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Ahmad Heri Firdaus (Pengamat Ekonomi dari INDEF (Institute for development of Economics and Finance)). [Heri CS]

Berikut wawancaranya: