Menaker: UMP Itu Sudah Dihitung Rumusannya dan Tidak Rugikan Semua Pihak

Semarang, Idola 92.6 FM – Setiap provinsi di Indonesia sudah menghitung, dan menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2019. Termasuk di Jawa Tengah yang sudah menetapkan UMP 2019 sebesar Rp1,6 jutaan.

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan jika penetapan UMP 2019 yang sudah dilakukan, telah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, skema di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 itu telah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Tanah Air.

Hanif menjelaskan, melalui skema yang dirumuskan itu akan memudahkan pengusaha merencanakan keuangan dan mencegah industri tumbang karena banyak PHK. Sehingga, dengan adanya rumusan upah di PP Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah menjamin adanya kenaikan upah bagi buruh tiap tahunnya.

“Intinya gini, bahwa kenaikan upah yang menggunakan skema PP Nomor 78/2015 itu menggunakan formula yang sudah sangat win-win. Baik untuk pengusaha, pekerja maupun calon pekerja. Karena kalau kenaikan upah tiba-tiba melejit menjadi unpredictable, pasti akan menimbulkan kegoncangan industrial,” kata Hanif, Selasa (13/11).

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, dengan rumusan PP tentang pengupahan itu juga mampu membuat para pihak lebih tenang. Para calon buruh yang akan masuk ke dunia kerja juga sudah punya gambaran, upah yang akan diterimanya.

“Upah pekerja itu naik setiap tahun, tidak perlu khawatir. Teman-teman tidak usah demo tiap hari, panas-panasan,” pungkasnya. (Bud)