Mencermati Payung Hukum bagi Seluruh Jenis Fintech di Indonesia, Apa dan Bagaimana?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pesatnya perkembangan dan inovasi di sektor jasa keuangan berbasis teknologi digital (financial technology/fintech) ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, kehadiran fintech menguntungkan bagi warga masyarakat yang melek teknologi dan mengutamakan kecepatan transaksi. Namun, di sisi lain, maraknya kehadiran perusahaan fintech tersebut juga tidak menutup peluang penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan baru sebagai payung hukum bagi seluruh jenis fintech yang ada di Indonesia. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono mengatakan, banyaknya jenis fintech di Indonesia membuat pihaknya merilis aturan tersebut dalam waktu dekat. “Jenis fintech banyak, kita nggak mungkin buat aturan masing-masing fintech satu-satu. Kita bikin umbrella regulationnya mengisi kekosongan hukum,” ujar Triyono.

Aturan baru ini rencananya dirilis sebelum 16 Agustus 2018. Dengan demikian, aturan tersebut bisa disosialisasikan saat diresmikannya fintech center di tanggal tersebut. Ia menambahkan aturan ini memberikan kepastian hukum yang jelas kepada perusahaan fintech. Pasalnya, masih ada beberapa jenis fintech yang belum diatur OJK. Menurut Triyono, peraturan baru nantinya mengharuskan perusahaan fintech mematuhi undang-undang pencucian uang. Selain itu, perusahaan fintech pun dituntut untuk menjalankan bisnis mereka secara transparan.Dengan diterbitkannya peraturan ini, peraturan lainnya terkait fintech sesuai jenisnya juga akan dirilis.

Lantas, apa saja yang akan diatur OJK? Sejauh ini, apa evaluasi OJK terkait dengan praktik fintech di Indonesia? Adakah, laporan atau aduan dari masyarakat yang dirugikan atas praktik fintech sejauh ini? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono. [Heri CS]

Berikut diskusinya:

Artikel sebelumnyaDinkes Jateng Sebut Penyakit Tak Menular Mulai Meningkat Karena Gaya Hidup Berubah
Artikel selanjutnyaBagaimana Menerapkan “Kesalehan Keluarga” sebagai Model Pola Asuh Anak di Lingkungan Keluarga?