Melindungi Warga agar Tidak Menjadi Korban Teknologi Finansial, Regulasi Seperti Apa yang Mendesak Disusun Pemerintah?

Semarang, Idola 92.6 FM – Lemahnya regulasi yang mengatur teknologi financial atau tekfin membuka celah bagi pelaku usaha pinjaman daring ilegal terus beroperasi menjerat konsumen. Celah itu mulai dari penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga intimidasi terhadap nasabah.

Merujuk Kompas (19/06/2019), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, banyaknya nasabah yang mengalami tekanan akibat perlakuan perusahaan tekfin ilegal menunjukkan masih lemahnya regulasi dan pengawasan. Perlu segera disusun regulasi untuk melindungi konsumen dan keberlangsungan fintek tersebut.

Menurut Tulus, kebutuhan regulasi terkait fintek terutama menyangkut tingginya bunga dan penyalahgunaan data pribadi. Regulasi yang mengatur mengenai fintek hanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun, peraturan itu belum mengatur batas maksimal bunga pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi.

Lantas, bagaimana mestinya pemerintah melindungi konsumen agar tidak menjadi korban fintek abal-abal dan juga rentenir daring–regulasi seperti apa yang dibutuhkan? Regulasi yang sudah ada dan diatur OJK bagaimana Anda melihatnya? Sebagai bagian dari literasi keuangan dan edukasi ke publik/ bagaimana mestinya masyarakat ketika hendak memanfaatkan pinjaman melalui daring atau fintek ini? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Koordinator Pengaduan Dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: