Mengoptimalkan Timnas Pencegahan Korupsi

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah segera membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Perpres ini berbeda dengan perpres sebelumnya karena melibatkan KPK. Timnas akan mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi strategi nasional pencegahan korupsi secara terukur dan berdampak langsung meminimalkan terjadinya kembali korupsi. Ketiga korupsi yang menjadi prioritas timnas adalah perizinan dan tata niaga, keuangannegara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Lantas, apa sesungguhnya fungsi Timnas Pencegahan Korupsi, bukankah sudah ada KPK? Bagaimana koordinasi kerja dan mekanismenya? Terlepas dari akan dibentuknya Timnas dan juga sudah ada KPK—apa sesungguhnya hal substansial yang menjadi musuh bersama kita dalam memerangi korupsi di negeri ini? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola Semarang mewawancara Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. [Heri CS]

Berikut diskusinya: