Menyikapi Kriminalisasi Peneliti Widjo Kongko

Semarang, Idola 92.6 FM – Penelitian sangat penting tidak hanya untuk kemajuan ilmu pengetahuan tetapi juga untuk kejayaan bangsa secara pamor ataupun kesejahteraan ekonomi. Namun, baru-baru ini mengemuka kasus kriminalisasi hasil penelitian seorang pakar kegempaan. Peneliti Badan Pengkajian dan Penelitian Teknologi (BPPT) Widjo Kongko dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menyusul apa yang disampaikannya dalam diskusi yang diselenggarakan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Pada diskusi itu, Widjo memaparkan potensi ketinggian tsunami di sejumlah daerah. Dari kajian pemodelan komputer dan skenario gempa terkecil sampai terbesar ada potensi tsunami 57 meter di Kabupaten Pandeglang Banten. Oleh media massa, paparan itu disebut sebagai sebuah prediksi yang seolah-olah akan segera terjadi.

Sang peneliti menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang ia nilai salah memahami paparannya dan mendramatisasi sehingga publik panik. Padahal, selaku peneliti, ia menyampaikan paparan tersebut untuk membangun kesiapsiagaan dan bukan untuk memicu kepanikan masyarakat. Insan media yang berada di tengah wajib meningkatkan kompetensinya sehingga bisa menangkap pesan hasil penelitian dengan akurat, tidak mendramatisasi dan misinya untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan public.

Di sisi lain, langkah Polda Banten memanggil Widjo terlalu jauh. Hal ini dinilai bersifat melecehkan profesi dan ancaman terhadap dunia akademik. Masa depan riset yang kini justru tengah digiatkan akan suram jika diganggu aparat.

Lantas, bagaimana sebenarnya langkah Polda Banten? Dalam posisi semacam ini, bagaimana mestinya sikap peneliti Widjo Kongko agar duduk persoalannya gamblang dan segera selesai? Ke depan, apa yang mesti dilakukan pemerintah agar kasus semacam ini tak terjadi? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu Radio Idola Semarang mewawancara Dr Herlambang P. Wiratraman (Ahli Hukum dan Ketua Pusat Studi HAM Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya). [Heri CS]

Berikut wawancaranya: