OJK Catat 6 Pelaku Usaha Sudah Daftar Izin Usaha Gadai

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah-DIY Bambang Kiswono mengatakan hingga saat ini, baru ada enam usaha gadai yang sudah mendaftar. Keenam usaha gadai itu adalah Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), Jasa Gadai Syariah (Pekalongan), CV Soverino Ekasakti (Semarang), UD Ijab (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang).

Bambang menjelaskan, berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, maka usaha atau perusahaan pergadaian harus mendaftarkan kegiatan usahanya paling lambat dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Yakni, paling lambat pada 29 Juli 2018 mendatang.

Menurutnya, pendaftaran usaha gadai sudah hampir mendekati batas akhir. Sehingga, ia meminta para pemilik usaha gadai di wilayah Jateng-DIY untuk segera mendaftarkan diri.

Bambang menjelaskan, bagi pelaku usaha gadai yang akan mendaftar untuk wilayah kabupaten/kota wajib melakukan setoran awal sebesar Rp500 juta. Sedangkan yang wilayahnya tingkat provinsi, maka setoran modal awalnya adalah Rp2,5 miliar.

Oleh karena itu, lanjut Bambang, pihaknya akan melakukan sosialisasi terus menerus ke beberapa event mengenai pergadaian.

“Paling lambat akhir Juli nanti itu sebenarnya sudah mulai mendaftar. Kalau di Jateng sudah ada usaha gadai yang mendaftar, tapi saya yakin masih banyak lagi pelaku usaha gadai belum mendaftar,” kata Bambang usai menggelar halal bihalal dengan stakeholder di kantornya, Kamis (28/6).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila peraturan OJK tentang usaha gadai berlaku efektif per 29 Juli 2018 masih ada pelaku usaha gadai belum mendaftar, maka akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha. (Bud)