Penangkar Burung Harus Lapor ke BKSDA Bila Burung Tangkarannya Bertelur

Semarang, Idola 92.6 FM – Masyarakat bisa mengajukan izin ke lembaga atau instansi terkait, bila akan menangkarkan burung tidak dilindungi. Hal itu ditegaskan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah Suharman, mengenai masyarakat umum dipersilakan melakukan penangkaran burung, asalkan bukan kategori langka dan dilindungi.

Oleh karenanya, jelas Suharman, masyarakat perlu diedukasi tentang tata cara penangkaran burung. Sehingga, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi tentang syarat penangkaran burung tidak dilindungi.

“Dia memang menangkarkan murai, jalak dan burung-burung yang tidak dilindungi. Para penangkar itu biasanya ada SK-nya dan di SK ada kewajiba-kewajibannya. Misalnya kalau beranak harus dibuatkan berita acara ada kodenya. Kalau di Jawa Tengah yang saat ini terdaftar sebagai penangkar burung kurang lebih ada 178 orang,” kata Suharman.

Lebih lanjut Suharman menjelaskan, syarat penangkaran burung harus memenuhi standar kelayakan, baik kelayakan sarana-prasarananya, makanan, kesehatan, kesesuasian lokasi dan hewan yang ditangkarkan.

“Jika ada masyarakat yang menangkarkan burung secara ilegal dan melakukan jual beli, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi,” pungkasnya. (Bud)