Pencoretan Bacaleg, KPU Jateng Tetap Patuhi PKPU Nomor 20

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah tetap berpegang pada Peraturan KPU, yang menyebutkan mantan narapidana korupsi, mantan bandar narkoba dan mantan napi kejahatan seksual terhadap anak dicoret dari daftar pencalegan.

Menurut Ketua KPU Jateng Joko Purnomo, pihaknya tidak menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dikembalikan ke daftar calon sementara (DCS).

Joko menjelaskan, KPU Jateng tetap mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg yang merupakan mantan narapidana tertentu ke partai politik (parpol) masing-masing. Tindakan itu juga sudah dilaporkan dan dikonsultasikan ke KPU RI, sehingga tidak menyalahi aturan.

“Khusus untuk bacaleg mantan narapidana korupsi, kami harus patuh pada PKPU yang sudah kami buat sendiri. Oleh karena itu, setiap putusan dan tindak lanjutnya akan kita konsultasikan dan koordinasikan dengan KPU RI. Sekali lagi, kami melakukan ini sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Joko, Selasa (4/9).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Yakni, setiap parpol dilarang mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi dan parpol wajib menandatangani pakta integritas.

“Aturan kita yang buat, tentu harus kita patuhi. Kan itu sudah diundangkan juga,” ujarnya.

Diketahui, Bawaslu Jateng sudah melakukan sidang ajudikasi yang diajukan Partai Hanura berkaitan dengan pencoretan bacaleg Mudasir untuk DPRD Jateng dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Kabupaten Pati dan Rembang. (Bud)